Lanjutan pembahasan (internet)
Organisasi
Dengan maraknya pemanfaatan Internet, maka dibentuklah organisasi2 yang bergerak dalam bidang Internet dan membentuk suatu komunitas yang melakukan pengembangan-pengembangan dalam dunia maya seperti aturan main, teknologi, hukum, aspek sosial, dll..
Organisasi Dunia
ITU - International Telecommunication Union
http://www.itu.int/
ICANN - The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers
http://www.icann.org
IANA - Internet Assigned Numbers Authority
http://www.iana.org/
ARIN - American Registry for Internet Numbers
http://www.arin.net/
RIPE NCC
Réseaux IP Européens
http://www.ripe.net
APNIC
Asia Pacific Network Information Center
http://www.apnic.net
IETF
The Internet Engineering Task Force
http://www.ietf.
Organisasi Nasional
APJII
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
http://www.apjii.or.id
MASTEL
Masyarakat Telematika
http://www.mastel.or.id
ccTLD-ID
Country Code Top Level Domain-Indonesia
http://www.idnic.net.id
FTII
Federasi Teknologi Informasi Indonesia
APKOMINDO - Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia
http://www.apkomindo.or.id
AWARI - Asosiasi Warung Internet Indonesia
http://www.awari.or.id
IndoWLI - Asosiasi Indonesia Wireless LAN Akses Internet
http://www.indowli.or.id
ASPILUKI - Asosiasi Pirantik Lunak Indonesia
http://www.aspiluki.or.id
SITUS-SITUS POPULER NASIONAL DAN INTERNASIONAL
YAHOO !
http://www.yahoo.com
MSN
http://www.hotmail.com
GOOGLE
http://www.google.com
DETIK
http://www.detik.com
AMAZON
http://www.amazon.com
BOLEH NET
http://www.boleh.com
INSURANCE
http://www.insurance.com
SOCCER NET
http://www.soccernet.com
CNN
http://www.cnn.com
Regulasi
Karena besarnya kemampuan yang dimiliki dunia Internet, bermacam- macam bentuk kejahatan dan penyimpangan fungsi terjadi. Oleh karena itu disusunlah sebuah peraturan yang membatasi pergerakan para 'penjahat Internet' sekaligus untuk memberikan rasa aman pada pengguna internet lainnya. Peraturan tentang Internet di Indonesia dijelaskan melalui Undang-Undang No.36 tahun1999 dan Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000
Dampak Negatif
Dengan banyaknya jenis layanan informasi yang disediakan oleh dunia internet, bentuk-bentuk kejahatan maupun tindakan-tindakan amoral dalam kemasan baru pun lahir. Hal ini memang tidak dapat dibendung karena anyaknya kepentingan yang 'diemban' oleh Internet. Selanjutnya akan digambarkan kejahatan maupun tindakan amoral yang paling banyak ditemui saat berslancar' dalam dunia Internet.
Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.
Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen 'browser' melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.
Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan.
Karena segi bisnis dan isi pada dunia Internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat 'menjual' situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu
Penipuan
Hal ini memang merajalela dibidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan para penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
Carding
Karena sifatnya yang 'real time' (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu Kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia Internet. Para penjahat Internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
Perjudian
Dampak negatif lain adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.
Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
berikutnya
|